Komite Audit
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan internal, Perseroan memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan.
Masa tugas Komite Audit maksimum 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara independen, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib kerja. Piagam Komite Audit ini, disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah sesuai dengan Angaran Dasar Perseroan.
TAMPILKAN LEBIH
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Komite Audit
Berikut tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan alas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan alas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang dan Mekanisme kerja Komite Audit
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Keanggotaan
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut.
TAMPILKAN LEBIH
Piagam Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka mendukung efektivitas kinerja Dewan Komisaris, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan perusahaan oleh Direksi agar dapat mencapai tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi (Perseroan) Nomor 001/PJK/KOM/X/2022 tentang Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Dewan Komisaris tidak membentuk suatu Komite Nominasi dan Remunerasi. Fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut sepenuhnya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Fungsi Nominasi pada Perseroan merupakan kebijakan pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan fungsi Remunerasi yang dilaksanakan Perseroan merupakan kebijakan penetapan dan pemberian imbalan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kedudukan dan peran yang diberikan, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
TAMPILKAN LEBIH
Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Nominasi
Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan;
- Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan;
- Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Remunerasi
Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dapat berupa gaji,
- honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel;
- Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industrinya;
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Pedoman Fungsi komite Nominasi dan remunerasi
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi dijabat oleh Robertus Maylando Siahaya. Penetapannya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 039/CS-L/PJK/XI/2023 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan.
Sebagai salah satu Organ Pendukung Perseroan, keberadaan Sekretaris Perusahaan bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Direksi serta bertanggung jawab menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan pada Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perseroan.
TAMPILKAN LEBIH
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan pada Perseroan mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Elek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk ketentuan peraturan OJK yang berlaku terhadap Perseroan.
- Memberikan pelayanan atas setiap informasi yang dibutuhkan investor yang berkaitan dengan kondisi Perseroan dan menyampaikan informasi penting mengenai kegiatan Perseroan kepada publik, OJK, Bursa Efek Indonesia dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- Memastikan penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu;
- Penyelenggaraan, koordinasi, keterbukaan informasi dan dokumentasi sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
- Penyelenggaraan, koordinasi dan dokumentasi terkait rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk peraturan OJK yang berlaku terhadap Perseroan.
Dokumen Pengangkatan Sekretaris Perseroan
Unit Audit Internal
Fungsi dan tugas Audit Internal Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal yang pembentukannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukkan Unit Audit Internal Perseroan.
Unit Audit Internal Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal atau lebih dan dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal yang bertanggungjawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Jefrey Susanto berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukan Kepala Unit Audit Internal.
TAMPILKAN LEBIH
Persyaratan
Dalam menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki integritas dan perilaku yang profesional. independen. jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
- Memiliki kecakapan berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis dengan efektif;
- Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
- Mematuhi kode etik Audit Internal;
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan;
- Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
- Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
Unit Audit Internal juga mematuhi Kode Etik Standar Perilaku dan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman dalam melaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Auditor dan pelaksana Unit Audit Internal tidak boleh merangkap tugas dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, baik di Perseroan maupun pada Anak Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang
Unit Audit Internal berwenang untuk:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.