Komite Audit

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan internal, Perseroan memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan.

Masa tugas Komite Audit maksimum 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara independen, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib kerja. Piagam Komite Audit ini, disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah sesuai dengan Angaran Dasar Perseroan.

TAMPILKAN LEBIH

SEMBUNYIKAN

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Komite Audit

Berikut tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan:

  1. Melakukan  penelaahan  atas  informasi   keuangan  yang  akan  dikeluarkan Perseroan   kepada   publik   dan/atau   pihak   otoritas   antara   lain   laporan keuangan, proyeksi, dan laporan  lainnya terkait dengan informasi  keuangan Perseroan;
  2. Melakukan   penelaahan   atas   ketaatan   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan  pendapat  independen  dalam hal terjadi  perbedaan  pendapat antara manajemen dan Akuntan alas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan  rekomendasi  kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan alas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan  tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan  penelaahan  terhadap  aktivitas  pelaksanaan  manajemen  risiko yang dilakukan  oleh Direksi, jika  Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah    pengaduan   yang   berkaitan   dengan   proses   akuntansi   dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen,  data dan  informasi  Perseroan.

Wewenang dan Mekanisme kerja Komite Audit

  1. Mengakses  dokumen,  data,  dan  informasi  Perseroan  tentang  karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan  fungsi  audit  internal,  manajemen  risiko,  dan Akuntan  terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Keanggotaan

Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris lndependen dan Pihak dari luar Perseroan yang diketuai Komisaris Independen Perseroan. Keanggotaan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut.

TAMPILKAN LEBIH

SEMBUNYIKAN

Piagam Komite Audit

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka mendukung efektivitas kinerja Dewan Komisaris, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan perusahaan oleh Direksi agar dapat mencapai tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi (Perseroan) Nomor 001/PJK/KOM/X/2022 tentang Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Dewan Komisaris tidak membentuk suatu Komite Nominasi dan Remunerasi. Fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut sepenuhnya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Fungsi Nominasi pada Perseroan merupakan kebijakan pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan fungsi Remunerasi yang dilaksanakan Perseroan merupakan kebijakan penetapan dan pemberian imbalan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kedudukan dan peran yang diberikan, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

TAMPILKAN LEBIH

SEMBUNYIKAN

Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Nominasi

Dalam   melaksanakan  fungsi   Nominasi,   Dewan   Komisaris   wajib   melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Menyusun komposisi   dan proses Nominasi  anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris  Perseroan;
  2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Membantu  pelaksanaan  evaluasi  atas kinerja anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Menyusun program pengembangan  kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;  dan;
  5. Menelaah   dan   mengusulkan   calon yang  memenuhi   syarat   sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan  kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Remunerasi

Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dapat berupa gaji,
  2. honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel;
  3. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  4. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Penyusunan  struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:

  1. Remunerasi yang  berlaku  pada industri sesuai dengan kegiatan  usaha perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industrinya;
  2. Tugas, tanggung jawab,  dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
  3. Target  kinerja  atau  kinerja  masing-masing  anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris;  dan
  4. Keseimbangan  tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Pedoman Fungsi komite Nominasi dan remunerasi

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi dijabat oleh Robertus Maylando Siahaya. Penetapannya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 039/CS-L/PJK/XI/2023 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan.

Sebagai salah satu Organ Pendukung Perseroan, keberadaan Sekretaris Perusahaan bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Direksi serta bertanggung jawab menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan pada Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab  membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perseroan.

TAMPILKAN LEBIH

SEMBUNYIKAN

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan pada Perseroan mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Elek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Memberikan  masukan  kepada   Direksi  dan  Dewan  Komisaris  Perseroan  untuk  mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang pasar modal, termasuk ketentuan peraturan OJK yang berlaku terhadap Perseroan.
  3. Memberikan pelayanan atas setiap informasi yang dibutuhkan investor yang berkaitan dengan kondisi Perseroan dan menyampaikan  informasi penting mengenai kegiatan Perseroan kepada publik, OJK,  Bursa Efek Indonesia dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  4. Membantu  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  dalam  pelaksanan  tata  kelola  perusahaan  yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi  kepada masyarakat, termasuk ketersediaan  informasi  pada situs web Perseroan;
    • Memastikan penyampaian laporan  kepada OJK secara tepat waktu;
    • Penyelenggaraan,  koordinasi,  keterbukaan  informasi  dan  dokumentasi  sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
    • Penyelenggaraan, koordinasi dan dokumentasi terkait rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan/atau  rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan  program  orientasi  terhadap  perusahaan  bagi  Direksi  dan/atau  Dewan Komisaris.
  5. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk peraturan OJK yang  berlaku terhadap Perseroan.

Dokumen Pengangkatan Sekretaris Perseroan

Robertus Maylando Siahaya

Robertus Maylando Siahaya

Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia. Lahir pada 1990. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Corporate Legal Manager Perseroan dan PT Barito Pacific Lumber. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2013. Sebelum bergabung, beliau bekerja di MNC Energy.

Unit Audit Internal

Fungsi dan tugas Audit Internal Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal yang pembentukannya  ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukkan Unit Audit Internal Perseroan.

Unit Audit Internal Perseroan terdiri  dari  1 (satu) orang auditor  internal  atau lebih dan dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal yang bertanggungjawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Jefrey Susanto berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukan Kepala Unit Audit Internal.

TAMPILKAN LEBIH

SEMBUNYIKAN

Persyaratan

Dalam menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional. independen. jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman  mengenai teknis audit dan disiplin ilmu  lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan  di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya;
  4. Memiliki kecakapan berinteraksi dan berkomunikasi  baik secara lisan maupun tertulis dengan efektif;
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
  6. Mematuhi kode etik Audit Internal;
  7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  Audit  Internal,  kecuali diwajibkan  berdasarkan  peraturan perundang-undangan  atau penetapan atau putusan pengadilan;
  8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  9. Bersedia meningkatkan  pengetahuan,  keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

Unit Audit Internal juga mematuhi Kode Etik Standar Perilaku dan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman dalam melaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Auditor dan pelaksana Unit Audit Internal tidak boleh  merangkap tugas dan  jabatan  dalam pelaksanaan   kegiatan   operasional, baik  di   Perseroan  maupun   pada Anak Perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai  dengan  kebijakan  perusahaan;
  3. Melakukan  pemeriksaan   dan   penilaian    atas   efisiensi   dan   efektivitas   di   bidang keuangan,  akuntansi,   operasional,  sumber   daya   manusia,   pemasaran,  teknologi informasi,  dan kegiatan  lainnya;
  4. Memberikan  saran   perbaikan   dan   informasi   yang   objektif  tentang   kegiatan   yang diperiksa  pada  semua tingkat manajemen;
  5. Membuat  laporan hasil  audit  dan  menyampaikan  laporan  tersebut  kepada  Direktur Utama  dan Dewan  Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan  melaporkan  pelaksanaan tindak  lanjut  perbaikan  yang telah disarankan;
  7. Bekerja  sama dengan  Komite  Audit;
  8. Menyusun   program   untuk   mengevaluasi   mutu    kegiatan    audit   internal   yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan  khusus  apabila  diperlukan.

Wewenang

Unit Audit Internal berwenang untuk:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan  tentang perusahaan terkait  dengan  tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara  langsung  dengan  Direksi,  Dewan  Komisaris, dan/atau Komite  Audit  serta anggota  dari  Direksi, Dewan  Komisaris,  dan/atau  Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat  secara berkala  dan  insidentil dengan  Direksi,  Dewan  Komisaris, dan/atau  Komite  Audit;  dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya  dengan  kegiatan  auditor  eksternal.